Berikut Beberapa Tugas Dan Fungsi Yang Diemban:
1. Perencanaan Ketenagakerjaan
Bertanggung jawab untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja dalam industri dan sektor-sektor lain. Ini melibatkan proyeksi kebutuhan tenaga kerja, pemetaan skill, serta pengembangan kebijakan terkait tenaga kerja.
2. Perlindungan Tenaga Kerja
Kami bertugas untuk memberikan pembinaan bahwa peraturan ketenagakerjaan dapat dijalankan oleh perusahaan-perusahaan dalam perlindungan hak-hak pekerja.
3. Pemberdayaan Tenaga Kerja
Memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada angkatan kerja agar dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja yang tersedia melalui UPT Latihan Kerja
4. Pelayanan Antar Kerja
Membantu dalam penyaluran informasi lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1) dan melakukan job matching antara kebutuhan di perusahaan dengan pencari kerja yang memenuhi kualifikasi lowongan kerja
5. Penyuluhan dan Bimbingan Karir
Memberikan penyuluhan dan bimbingan karir kepada pencari kerja dalah hal mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai minat, bakat dan kompetensinya, serta memberikan pemahaman mengenai peraturan
ketenagakerjaan kepada perusahaan dan masyarakat secara luas
6. Hubungan Industrial
Memfasilitasi dialog atau mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk membangun hubungan yang seimbang dan produktif dalam dunia kerja.